HARIANTRIBUANA.COM, KALBAR – Pihak Kepolisian terus mengembangkan kasus investasi bodong yang berkedok treding binary option.
Penetapan tersangka tidak berhenti kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan. Polisi kini tengah mengejar tersangka lain dalam perkara tersebut.
Diketahui polisi sudah mengantongi beberapa nama afiliator terkait kasus penipuan trading binary option, yang menyeret pesohor Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Indra Kenz si Crazy Rich Medan menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus binary option. Setelahnya, penipuan yang selama ini dilakukan oleh Doni Salmanan pun terkuak ke publik.
Dari kedua pria tersebut yang telah dijadikan tahanan ini, perlahan tersebar beberapa nama lainnya yang diduga menjadi pelaku kasus serupa. Di media sosial, hal ini telah ramai diperbincangkan.
Setidaknya ada 30 lebih nama afiliator yang beredar bakal menjadi sasaran pemeriksaan polisi.
Selain 30 lebih nama affiliator yang beredar itu (berbagai sumber) belakangan muncul nama baru yang merupakan treder binary option flatform Qoutex asal ketapang Kalimantan Barat.
Affiliator yang satu ini baru- baru ini namanya sering disebut di kalangan masyarakat (Monster Binary).
Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belom dapat dikonfirmasi.