HARIANTRIBUANA.COM, Palu – Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 akan melaksanakan pemasangan sejumlah fasilitas marka jalan dan rambu lalulintas di beberapa titik yang menjadi kewenangan jalan Provinsi.
Kepala Bidang Lalulintas Jalan I Made Sudita mengatakan dalam rangka penguatan terhadap kawasan tertib lalulintas untuk anggaran belanja tahun ini sejumlah rambu dan marka di Ampera Donggala akan dilengkapi fasilitasnya, sesuai dengan hasil rapat forum lalulintas Kabupaten Donggala.
“Demikian juga ruas di Salakan-Sambiut dan Kabupaten Balut untuk sambungan pada pemasangan rambu lalulintas serta marka jalur dua dengan jarak 67 kilometer, kalikan dua ada sekitar 30 kilometer,” katanya kepada hariantribuana.com belum lama ini.
Masih kata I Made Sudita, kewenangan jalan Provinsi yang ada di Kota Palu itu tepatnya jalan Juanda untuk Marka jalannya saja. Sebab sebelumnya telah dituntaskan hampir sepanjang jalan Soekarno Hatta.
Dirinya menjelaskan tidak semerta merta dari penanganan infrastruktur khususnya melengkapi perlengkapan jalan itu, tapi bagaimana juga harus dibarengi dengan SDM atau masyarakatnya secara dini.
Kami juga melaksanakan penyampaian keselamatan secara dini melalui para pelajar, dengan nama “pelajaran pelopor”. Pelajar pelopor itu mudah mudahan memberikan dampak positif khususnya bagi pelajar disekolah, karena kita akan mengambil duta-duta dari sekolah untuk di kirim ke Kementerian pusat. Nantinya mereka akan bergabung dengan teman-teman secara nasional.
“Nah disitulah kita coba merubah mental para pelajar bagaimana cara berperilaku berkendaraan begitu juga dengan para sopir angkutan umum, dimana mereka kita lakukan sosialisasi atau diklat untuk dilakukan mentalitas mereka terhadap pelaku perjalanan sebagai driver,” katanya.
Sehingga dengan adanya demikian harus dibarengi dari manusianya atau masyarakatnya juga dengan fasilitas kelengkapan jalan tersebut kedua-duanya ini harus seiring sejalan.* (Agus)