HARIANTRIBUANA.COM, Ketapang – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Ketapang mulai dari Polres hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) terus berkomitmen melakukan pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam pengungkapan APH hingga penuntutan perkara di Pengadilan. Hal tersebut terlihat dari banyaknya perkara yang ditangani Polres Ketapang dan penuntutan hingga putusan terhadap perkara yang dilakukan Kejari Ketapang dan Pengadilan Negeri Ketapang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengatakan kalau pihaknya komitmen dalam membantu pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ketapang dengan memproses berkas perkara PETI yang masuk pihaknya.
“Semua berkas perkara yang masuk ke kami selama sudah memenuhi syarat kami proses termasuk berkas perkara PETI,” ungkapnya, Jumat (25/2/2022).
Fajar melanjutkan, di tahun 2021 lalu pihaknya menerima banyak perkara PETI yang mana 5 perkara diantaranya dengan barang bukti eksavator beserta 11 orang tersangka.
“Tahun 2021 lalu ada 5 penanganan perkara PETI, pertama atas nama Roni dengan barang bukti 3 unit eksavator, perkara kedua atas nama Darmaji barang bukti 1 unit eksavator, perkara ketigas atas nama Mulyono dengan barang bukti 1 eksavator, perkara keempat atas nama Wahyu barang bukti 1 eksavator dan kelima perkara atas nama Dodi,” terangnya.
Fajar menambahkan, kalau semua perkara PETI yang ditangani pihaknya khususnya di tahun 2021 sendiri sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach dari Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
“Semua sudah diputus hakim, termasuk untuk barang bukti eksavator sudah diputus dikembalikan kepada pihak terkait dengan beberapa pertimbangan majelis hakim termasuk tuntutan JPU terkait bahwa alat tersebut bukan milik dari terdakwa dan masih dalam status sewa menyewa dan bukan milik pribadi serta pemilik sah tidak mengetahui kalau alat tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan serta bahwa untuk alat yang merupakan milik terdakwa masih terkait dengan pihak ketiga (leasing) sehingga bukan murni milik terdakwa,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M yasin mengatakan kalau pihaknya terus berkomitmen melakukan penertiban PETI baik melalui tindakan preventif seperti sosialisai hingga imbauan serta melalui tindakan represif.
“Komitmen kita ini, kita buktikan dengan adanya 21 laporan dengan total 71 tersangka yang kita tetapkan sepanjang tahun 2021,” katanya.
Yasin melanjutkan, atas pengungkapan kasus tersebut pihak Polres Ketapang selain menjadi Polres dengan pengungkapan kasus PETI terbanyak se-Kalimantan Barat juga mendapat piagam penghargaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag-ESDM) Provinsi Kalbar pada tahun 2021 lalu.
Sedangkan, terkait barang bukti seperti eksavator sendiri, Yasin menegaskan sesuai penjelasan Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim sebelumnya, memang benar ada 6 unit eksavator untuk 5 perkara di tahun 2021 dan 1 unit eksavator dari LP di akhir Desember 2020 lalu.
“Semua perkara sudah dilimpahkan ke Kajaksaan bahkan sudah di putus oleh pengadilan termasuk barang bukti eksavatornya. Sekarang kami fokus melakukan tindakan preventif dan represif terhadap PETI dan untuk tahun 2022 kami sedang tangani 1 LP perkara PETI dan berkasnya sudah tahap 1 tinggal menunggu petunjuk Jaksa apakah berkas sudah lengkap atau ada yang perlu dilengkapi kembali,” tandasnya.