Berita  

Polemik Koperasi Tiga Bersaudara, Aheng Minta H Yusuf Kembalikan Kelebihan Uang SHK

Mantan Ketua Koperasi Tiga Bersaudara, Aheng saat memperlihatkan surat pernyataan dan bukti tanda terima dana SHK yang diterima H Yusuf.

HARIANTRIBUANA.COM, Ketapang – Mantan Ketua Koperasi Tiga Bersaudara mitra dari PT Mandiri Kapital Jaya (Group Plasma Arrtu Plantation), Aheng akhirnya buka suara terkait tudingan dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) sebesar Rp 5,7 Miliar milik anggota koperasi. Aheng menegaskan kalau dana SHK telah disalurkan dan laporan pertanggung jawaban koperasi terkait dana SHK telah diterima oleh masyarakat.

“Berkaitan dengan laporan H Yusuf soal tudingannya kalau kami menggelapkan dana SHK, itu tidak benar karena dana SHK sudah disalurkan dan bahkan LPJ koperasi sudah diterima masyarakat dan masyarakat tidak mempersoalkannya,” katanya, Senin (21/2/2022).

Aheng melanjutkan, dana SHK 5,7 Miliar merupakan hasil kebun tahun 2013 sampai 2019 yang diperuntukan untuk 789 orang, yang mana dana tersebut diterima pihaknya dari perusahaan secara bertahap dimulai dari tahun 2021 lalu.

“Total dana yang telah disalurkan 2 miliar lebih, sisanya digunakan untuk pengurusan kebun masyarakat hingga biaya rapat dan operasional, jadi semua sudah disampaikan dan masyarakat menerima ini,” akunya.

Aheng menambahkan, terkait laporan H Yusuf dirinya sangat menyayangkan lantaran yang bersangkutan selain merupakan anggota koperasi juga merupakan pihak yang menerima uang SHK yang seharusnya di salurkan kepada para pihak yang berhak namun nyatanya dana tersebut diduga belum disalurkan.

“H Yusuf sudah menerima dana 235 juta, padahal seharusnya dia hanya menerima 80 juta untuk dirinya dan masyarakat lain namun karena dia mengaku sebagai perwakilan masyarakat lain yang akan membantu menyalurkan dana makanya dia menerima dana sebesar itu tapi nyatanya dana belum disalurkan karena masih ada masyarakat yang seharusnya telah menerima dana dari H Yusuf tapi mengaku belum menerima dan meminta dana ke koperasi,” terangnya.

Untuk itu, dirinya mengaku kalau pihaknya telah membuat surat penagihan kepada H Yusuf untuk mengembalikan kelebihan dana itu melalui kuasa hukumnya.

“Intinya kita sudah minta kuasa hukum untuk melayangkan surat permintaan pengembalian dana tersebut. Kalau terkait katanya kita tidak ada RAT itu karena kendala covid waktu itu dan setelah kendala selesai kita telah lakukan rapat hingga pembuatan LPJ dan pergantian pengurus baru juga,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi H Yusuf pelapor dugaan penggelapan dana SHK Koperasi Tiga Bersaudara membenarkan kalau dirinya menerima dana sejumlah 230 juta lebih dari pihak koperasi.

“Awalnya saya meminta perhitungan dana SHK seperti apa dan berapa besaran yang diterima, tapi dari koperasi tidak menjawab, akhirnya saya diberikanlah pinjaman dengan total 230 an juta tersebut,” akunya.

Yusuf melanjutkan, dana 230 an juta diberikan ke dirinya tanpa penjelasan dan dirinya mengaku menerima dan sebagian telah disalurkan ke masyarakat yang memiliki lahan dan sekitar 30 juta diminta oleh pengurus koperasi.

“60 juta saya bagikan ke yang punya lahan, sisanya sama saya karena saya juga ada lahan disitu,” tandasnya.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *