PT Laman Mining Dihukum Adat Atas Penyerobotan Lahan Warga

HARIANTRIBUANA.COM, Ketapang – PT Laman Mining dikenakan hukuman adat lantaran terbukti menggusur lahan milik warga tanpa izin, Rabu (29/9/2021).

Antoni Salim pemilik lahan merasa kesal dan sedih atas perbuatan PT Laman Mining yang semena-mena menggusur lahan milik nya.

Atas kejadian tersebut, Ia beserta keluarga melaporkan kejadian itu kepemangku adat setempat agar mendapatkan keadilan.

Atas laporan dari Antoni Salim, Dewan adat Kecamatan Matan Hilir Utara beserta Demong Adat Nekdoyan menggelar prosesi Adat dari musyawarah hingga memutuskan bahwa secara Adat PT Laman Mining dinyatakan Bersalah atas Penggusuran Lahan Tanpa Izin sipemilik.

Menurut Ketua DAD Kecamatan Matan Hilir Utara, Albertus Jamhari Pihaknya menjatuhkan hukuman Adat Guling Batang kepada PT Laman Mining lantaran terbukti bersalah menggususur lahan milik warga

“Hukuman adat dijatuhkan pada dua pihak, pada tim yang ada di lapangan dan pihak Laman Mining selaku perusahaan,” kata Jamhari.

Hukum adat Guling Batang tersebut berupa sebuah tajau berisi tuak, dua kali delapan 16 rial dan satu ekor ayam kampung. Ini harus diserahkan ke Demong Adat paling lama tiga kali 24 jam.

“Untuk satu mejanya itu dimintanya uang tunai Rp1 juta, dalam hal penyelesaian secara adat kita membutuhkan konsumsi, karena kita akan dipanggil lagi ke sini, itu total biayanya Rp35 juta,” papar Jamhari.

Menurut Jamhari, PT Laman Mining terbukti bersalah secara adat, lantaran menggusur lokasi tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Setelah kita bertanya ke para saksi, terus klarifikasi, memang dikuatkan dengan keterangan berbagai pihak, kita putuskan Laman Mining bersalah. Lahan tersebut secara kepemilikan memang milik pak Antoni, tapi secara adat kampung halaman, mereka juga sudah merusak tatanan kehidupan masyarakat adat,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *