HARIANTRIBUANA.COM, Tolitoli – Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tolitoli, Harton Y. Daud mengatakan tahapan awal pendataan terhadap semua situs cagar budaya, kesenian dan juga sejarah yang ada di Kabupaten Tolitoli sementara di kaji, untuk nantinya kita tuangkan pada pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD).
“Karena sekarang ini untuk di Sulteng, tinggal Tolitoli yang belum, dari tahun kemarin kita memang mengupayakan tetapi tidak bisa juga karena dengan adanya pandemi Covid 19, kita upayakan pada tahun 2022 jika mendapat dukungan anggaran. Olehnya kegiatan dalam rangka mendata dan mengenal situs serta cagar budaya, kesenian serta adat istiadat disetiap Kecamatan tetap dilaksanakan,” kata Harton kepada hariantribuana.com belum lama ini.
Menurut Harton, ketika semua benda bersejarah tersebut terkumpulkan, maka kemudian akan di bekukkan serta dibawah ke Provinsi dan pusat. Untuk sekarang kalau pokok pikiran kebudayaan daerah ini tidak ada, untuk kita di Kabupaten Tolitoli jangan berharap kebudayaan daerah akan muncul ke tingkat nasional maupun internasional.
“Jadi kemarin saja kita dapat bantuan sekitar 5 Miliar, karena yang diminta itu PPKD nya dan belum ada termuat dalam suatu dokumen sebagai syarat akhirnya dibatalkan bantuan tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya Kasi Purbakala dan permuseuman, Fitriyawati Umar mengungkapkan selain dibidang pendidikan itu terdiri dari 3 seksi, yakni seksi kesenian, sejarah, dan tradisi serta seksi purbakala dan permuseuman.
Khusus untuk saya selaku seksi purbakala permuseuman dari 13 Kabupaten yang ada di Sulteng, Tolitoli ini mungkin bisa dikategorikan salah satu Kabupaten paling terbelakang masalah kebudayaan khususnya untuk purbakala dan permuseuman karena salah satunya tidak ada museum di Tolitoli, kemudian pencatatan untuk cagar budaya itu kita belum ada penetapan.
Lanjut Fitriyawati, dikatakan penetapan itu pada saat dia sudah di SK kan dari Bupati yang melalui berbagai proses, seperti proses penilaian oleh arhiolog atau ahli cagar budaya. Sejauh ini kita belum ada tim ahli, jadi kita selalu meminjam tim ahli cagar budaya dari Provinsi atau pun dari kota lain yang sudah di SK kan dari Kementerian Kebudayaan.
“Untuk masalah purbakalanya karena sampai dengan tahun 2021ini kita cuman mencatat dan masih namanya obyek yang diduga cagar budaya belum bisa kita katakan cagar budaya karena belum ada SK penetapan atau pun legalitas bahwa dia sudah bisa dikatakan sebagai cagar budaya dengan beberapa kriteria salah satunya 50 tahun keatas, usianya terdapat disatu wilayah tertentu, tidak merubah bentuk aslinya 75 persen dan kapan pun dia dirubah itu harus kita mempunyai replika atau duplikat sebelumnya agar tidak hilang ciri khas sebelumnya,” terang Fitriyawati.
Adapun, lanjut dia, yang tercatat dari badan peneliti pelestarian benda purbakala region Gorontalo di tahun 2014 sempat mendata ada sekitar 20 an dan sampai 2021 kita dapat 30 itu terdiri dari makam dan tempat-tempat bersejarah yang tersebar di hampir semua Kecamatan.
Namun kami belum ada pendataan kembali yang terdata itu masih ada di 5 Kecamatan sampai dengan tahun ini yakni di Kecamatan Baolan, Basidondo, Lampasio, Ogodeide dan Salumpaga.
“Jadi untuk sementara kita ditahun ini masih proses pendataan terus karena Alhamdulillah apresiasi pemerintah daerah sangat mendukung demi penetapan khusus cagar budaya yang ada di Tolitoli ini,” bebernya.
Dirinya menambahkan untuk bidang kebudayaan seluruh indonesia melalui Direktorat Kebudayaan itu mengharuskan pemerintah daerah di tiap akhir tahun membuat dokumen pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) yang merupakan satu syarat berupa dokumen yang harus disiapkan setiap Kabupaten, lalu kemudian dikirim untuk di seminarkan oleh Kementerian Kebudayaan.* (Agus)