Sekda Ketapang Pimpin Rapat Peninjauan Kembali Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang RTRW

HARIANTRIBUANA.COM, Ketapang – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si memimpin rapat peninjauan kembali PERDA (Peraturan Daerah) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2015 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Ketapang Tahun 2015 – 2035, Selasa (14/09/2021) bertempat di Ruang Rapat utama Kantor Bupati Ketapang

Dalam kesempatan tersebut Sekda meminta kepada seluruh tim koordinasi tata ruang untuk menyesuaikan PERDA dengan kebijakan dan program strategis nasional dan daerah yang ada di Kabupaten Ketapang.

“Masih adanya pemukiman masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan, ini harus kita update lagi dengan mengundang camat agar mereka bisa menyampaikan persoalan-persoalan yang terkait dengan tata ruang,” kata Alex.

Untuk seluruh instansi vertikal Beliau minta agar bisa menyampaikan masukan supaya tersingkronisasi dengan rencana-rencana tata ruang yang ada di Kabupaten Ketapang.

“Kita harus responsif dengan apa yang di butuhkan oleh masyarakat terkait tata ruang seperti pemukiman masyarakat yang berada di pedalaman,” pintanya.

Ia juga menerang bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ketapang ini kedepannya bisa membuat kita nyaman dan bisa mensejahterakan masyarakat.

“Saya meminta kepada sekretaris PU dan Bappeda untuk RTRW kita kedepan harus di integrasikan dengan sistem agar tersingkron dengan perencanaan dan perizinan, sehingga mempermudah kita dalam mengaksesnya,” terangnya.

Ia juga berharap pada rapat berikutnya para kepala dinas agar tidak di wakilkan, karena ini nantinya akan pertanggungjawabkan kepada masyarakat,

“Semoga hasil kegiatan ini baik sehingga dapat kita gunakan dalam memperbaiki prioritas rencana tata ruang di Kabupaten Ketapang dalam mewujudkan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera,” ujarnya.

Dalam kegiatan turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Asisten II setda Ketapang, Kadis PUTR, Sekretaris dinas PUTR Provinsi, Konsultan, OPD, Instansi vertikal dan undangan terkait lainnya.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *