PT CUS Abaikan Keputusan Gubernur, Warga Pasang Portal Adat

HARIANTRIBUANA.COM, Ketapang – Ratusan warga yang tergabung dalam Koperasi Bongat Sejahtera Sejati melakukan pemortalan adat terhadap PT Cipta Usaha Sejati (CUS) di Desa Kamora, Kecamatan Simpang Dua, Kamis (09/09/2021).

Pemortalan dilakukan sebagai tindakan protes terkait masalah pembagian kebun masyarakat atau plasma yang hingga kini belum ada kejelasan.

Ketua Koperasi Bongat Sejahtera Sejati, Julianus Tommy mengatakan, portal adat dilaksanakan guna menuntut beberapa hak yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan.

Adapun sejumlah tuntutan tersebut, yakni meminta serahkan kebun kemitraaan/plasma yang menjadi hak masyarakat anggota koperasi Bongat Sejahtera Sejati.

“Kemudian, tetapkan lahan kebun kemitraan 20 persen dari 1.200 hektar. Terakhir, segera laksanakan pembahasan perjanjian kerja sama yang harus ditandatangani paling lambat sejak portal adat dilakukan,” kata Tommy, Jumat (10/09).

Menurut Tommy, aksi pemortalan pihaknya bukan tanpa alasan. Semuanya telah melalui pertimbangan dan berbagai dasar. Pertama, hasil pertemuan di Dinas Perkebunan Ketapang 29 April 2015 lalu.

Kedua, surat keputusan Gubernur Kalbar nomor 481/Disbun/2020 tanggal 8 Mei. Surat itu tentang penetapan peserta kebun masyarakat sekitar koperasi perkebunan Bongat Sejahtera Sejati yang bermitra dengan PT CUS. Peserta ditetapkan berjumlah 169 orang.

Ketiga, hasil pertemuan di Disbun Provinsi Kalbar pada 3 September 2021 tentang penyelesaian masalah pembangunan kebun masyarakat sekitar koperasi Bongat Sejahtera Sejati.

Keempat, perwakilan PT CUS yang hadir dalam rapat mediasi penyelesaian masalah plasma koperasi menolak menandatangani berita acara hasil rapat di Disbun Provinsi tersebut.

“Adapun dasar pelaksanaan pemortalan terakhir adalah hasil rapat anggota koperasi Bongat Sejahtera Sejati yang kita gelar 6 September 2021 kemarin,” ungkapnya.

Dia menegaskan, jika tuntutan diabaikan, maka terhadap lahan 240 Ha PT CUS Mabali, 3 devisi 5 seluas 240 Ha, blok E30-E34 dan F28-F31 tahun tanam 2013 seluas 158 Ha, blok E35-E36 tahun tanam 2014 seluas 12 Ha, blok G31 tahun tanam 2015 seluas 8 Ha, blok E29, F32-F36 seluas 64 Ha tahun tanam 2016, menjadi milik koperasi.

“Apabila barang siapapun yang membuka portal adat dayak, khususnya adat desa Kemora, maka mendapat sanksi adat 80 real. Nama adatnya berdagang balok,” tegasnya.

“Semua point tuntutan sudah kita tuangkan dalam berita acara. Tapi hanya pihak perusahaan saja yang masih tidak menandatangani berita acara itu,” timpalnya.

Sementara menager yang membidangi plasma PT CUS, Edy Maryanto saat dikonfirmasi awak media Ketapang beberapa waktu lalu tidak merespon.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *