Bisnis  

FORKAB Nagan Raya Desak Bupati dan DPRK Legalkan Tambang Minerba

"Atas dasar keputusan tersebut, saya sebagai Ketua FORKAB Nagan Raya meneruskan keseluruh Jajaran Organisasi Exs Kombatan khusus yang tergabung dalam FORKAB di Kabupaten Nagan Raya," kata Hasanuddin.
"Atas dasar keputusan tersebut, saya sebagai Ketua FORKAB Nagan Raya meneruskan keseluruh Jajaran Organisasi Exs Kombatan khusus yang tergabung dalam FORKAB di Kabupaten Nagan Raya," kata Hasanuddin.

HARIANTRIBUANA.COM, Nagan Raya – Pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Forum Kerukunan Anak Bangsa (FORKAB) Kabupaten Nagan Raya berkomitmen, meminta Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten dan DPRK setempat agar melegalkan tambang liar (Illegal Mining) secara hukum.

FORKAB mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah pro rakyat dalam berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menghentikan tambang ilegal, selanjutnya melegalkan tambang tersebut yang ada diwilayah hukum Nagan Raya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua FORKAB Kabupaten Nagan Raya Hasanuddin akrab disapa Alex kepada media hariantribuana.com, Minggu (29/8).

Sikap tersebut dipaparkan Alex sesuai hasil keputusan bersama 23 Kabupaten Kota di Aceh dalam acara HUT FORKAB ke-15 di Aula Kesbangpol Provinsi Aceh dipimpin langsung oleh Ketua DPP-FORKAB Aceh M. Nasir Lado.

“Atas dasar keputusan tersebut, saya sebagai Ketua FORKAB Nagan Raya meneruskan keseluruh Jajaran Organisasi Exs Kombatan khusus yang tergabung dalam FORKAB di Kabupaten Nagan Raya,” kata Hasanuddin.

Kata Alex, baik dijajaran Kabupaten, Kecamatan dan di Desa berjumlah 800 personil diseluruh Nagan Raya agar komitmen dengan sikap dan keputusan DPP-FORKAB Aceh terkait Tambang Liar tersebut hingga ke tingkat paling bawah.

Adapun sikap FORKAB Nagan Raya sebagai berikut:

1.Forkab mendukung Pemkab dan DPRK serta bersinergi dengan seluruh jajaran Forkopimda yang pro rakyat serta mampu menghentikan tambang ilegal,

2.Forkab Nagan Raya mendesak Bupati dan DPRK untuk melegalkan semua tambang yang ada agar tidak lagi ilegal, tentunya dengan prosudur yang ada baik ketetapan lokasi tambang maupun sistem ademistrasi sesuai aturan dan regulasi pemerintah.

Semua itu, lanjut Alex bertujuan agar meningkatnya perokonomian rakyat menuju kemakmuran serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat di Kabupaten Nagan Raya serta dapat meminimalisir defisit anggaran selama ini.

Selanjutnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya dapat menertibkan tambang ilegal yang merusak lingkungan.

“Kerusakan dan kehancuan kawasan hutan juga perlu diselamatkan oleh semua pihak, untuk itu para pihak berwenang bersikap tegas dalam hal ini guna menyelamatkan seluruh kawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini,” jelasnya.

Dalam hal ini, Alex meminta kepada para pihak berwenang sesegera mungkin wajib mengambil sikap tegas sesuai regulasi terkait, baik UU Nomor 32/2009 tentang PPLH maupun UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.

“Tindakan tegas tersebut harus dijalankan tanpa tebang pilih, tanpa pandang bulu dan pilih kasih dalam penegakan hukum khususnya memyangkut tambang liar (Illegal Mining) agar segera menjadi legal demi mata pencaharian tetap masyarakat,” pinta Alex.

Dalam hal perioritas menuju kemakmuran rakyat secara berkelanjutan, Alex berharap agar Pemkab dan Legislatif Nagan Raya dapat berkoordinasi ke pusat supaya tambang liar selama ini dijalankan agar menjadi resmi (legal).

“Dengan adanya legalitas secara hukum Negara, masyarakat yang mencari nafkah dibidang pertambangan tersebut beraktifitas dengan tenang dan nyaman tanpa terusik oleh pihak-pihak tertentu,” harapnya.* (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *