Soal Dana Fee Hasil Produksi Kayu Hutan, Begini Penjelasan Kades Liaro

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

HARIANTRIBUANA.COM, Maluku Utara – Kepala Desa (Kades) Liaro Najarlis Hi. Mansur diduga tidak transparan terkait dana pembagian hasil produksi kayu hutan (fee) dari perusahan untuk pembangunan Infrastruktur dan kelompok tani Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu warga desa Liaro Sahmudin Musa kepada hariantribuana.com.

Sahmudin menjelaskan, selama perusahan beroperasi di desa Liaro dari tahun 2017-2020, sesuai data yang kami terima dari Cv. Aubil Prima Daya selaku pemegang kuasa/izin, fee untuk pemerintah desa (infrastruktur) dan kelompok tani total Rp.161.825.800. dalam empat kali pemuatan.

“Dari total fee tersebut telah diterima oleh kepala desa secara bertahap sejak bulan September 2018 sampai Desember 2019, namun sampai saat ini, kami selaku warga desa Liaro tidak tau keberadaan dana fee tersebut,” kata Sahmudin kepada hariantribuana.com, Minggu (8/8/2021) di Labuha.

Pada tahun 2020 kemarin, sambung Sahmudin, kami warga desa Liaro meminta kepada kepala desa agar dana fee dari perusahan untuk infrastruktur desa dan kelompok tani itu dibagikan kepada masyarakat desa Liaro, karena saat itu kami terdampak Covid-19, namun kepala desa beralasan, bahwa dana fee tersebut belum diterima dari perusahan.

“Setelah kami klarifikasi kepada pihak perusahan, dari pihak perusahan telah menyerahkan bukti (data) bahwa dana fee tersebut telah diterima oleh kepala desa Liaro secara bertahap sejak tanggal 28 September 2018 sampai dengan tanggal 2 Desember 2019 total Rp.109.507.879 dan yang tetakhir sisanya diterima kepala desa sebesar Rp.52.000.000,” terangnya.

Menurut Sahmudin, pembagian hasil produksi (dana fee) dari perusahan untuk pembangunan infrastruktur desa dan fee untuk kelompok tani selaku pemberi kuasa, masing-masing sebesar Rp.82.912.900, sehingga total dana fee dari perusahan sebesar Rp.161.825.800, sesuai data/rincian dari CV. Aubil Prima Daya.

Karena kami merasa dibohongi oleh kepala desa, sambung dia, kami membuat laporan resmi tertanggal 4 Juni 2020 kepada Bupati Bahrain Kasuba pada saat itu, dengan tembusan kepada : DPMD Halsel, Inspektorat, Kapolres, Kejari dan DPRD, namu sampai saat ini tidak ada respon atas laporan tersebut.

“Untuk itu dalam waktu dekat, kami akan kembali melaporkan kepada Bupati baru Usman Sidik untuk ditindaklanjuti dan melapor kepada Kejari Halsel untuk diproses hukum, karena diduga kuat dana fee tersebut digelapkan oleh kades Liaro,” tutup Sahmudin.

Sementara itu kepala desa Liaro Najarlis Hi. Mansur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (08/08/2021) membantah tuduhan atas dugaan penggelapan dana fee tersebut.

“Fee untuk kelompok tani, setelah diterima dalam setiap pemuatan telah dibagi habis kepada masyarakat melalui ketua kelompok dan disaksikan oleh pemdes, sedangkan fee untuk pembangunan infrastruktur desa telah habis dikelola oleh pemdes Liaro,” terang Najarlis.

Terpisah, Ketua BPD Liaro Darman M. Karim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (08/08/2021) mengatakan, terkait dana fee dari perusahan tidak ada masalah lagi di desa, karena kepala desa bersama ketua kelompok tani yang menerima dana fee tersebuat setiap selesai pengapalan.

“Dana fee untuk kelompok tani langsung dibagikan kepada masyarakat, sedangkan fee untuk infrastruktur desa langsung dikelola oleh pemerintah desa, jadi tidak ada lagi masalah di desa”, terang Darman.* (Ade Manaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *