Satgas Covid-19 Poso Gelar Operasi Yustisi di Pusat Keramaian, 11 Orang Ditindak

HARIANTRIBUANA.COM, Poso – Kepolisian Resort Poso, bersama TNI, BPBD dan Sat Pol PP Pemda Poso yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Poso tak pernah berhenti menyerukan kepada warga masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan, Rabu (30/07/21).

Sebelum tim terpadu penanganan covid-19 kabupaten Poso melaksanakan Operasi Yustisi terlebih dahulu diberi petunjuk dan arahan oleh Kabag Ops Polres Poso Kompol Nurhadi, S.H.

Dalam arahannya Kabag Ops mengatakan bahwa kita harus samakan persepsi tentang cara bertindak.

“Selain itu kita akan mengisi posko PPKM di lokasi pasar sentral Poso, minimal memberikan teguran lisan terhadap pengunjung pasar sentral Poso yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” tegas Kabag Ops.

Tim dibagi 2 kelompok, tim 1 dipimpin Kasi Propam Iptu Aristan dan tim 2 dipimpin Kasiwas Iptu Koncoro, 15 Personil gabungan dipimpin Iptu Aristan melaksanakan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan dan ketersediaan fasilitas penunjang protokol kesehatan bagi para pelaku usaha dan perkantoran sepanjang Jalan Pulau Sulawesi Jalur dua, Jalan Pulau Seram, Jalan Pulau Roti dan Jalan Pulau Timor.

Tim 2 berjumlah 13 personil yang dipimpin oleh Iptu Kuncoro Kasiwas Polres Poso dan didampingi oleh Ekres Saudale S.Sos Kabid Perundang -Undangan Sat Pol PP melaksanakan kegiatan Ops Yustisi dengan melakukan kegiatan himbauan dan sosialisasi terhadap warga masyarakat yang berjualan di Kelurahan Gebangrejo Barat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan di masing-masing tempat jualan.

Dari hasil operasi yustisi tersebut petugas memberikan sanksi tertulis berupa surat teguran berupa pernyataan terhadap 11 orang pelaku usaha di wilayah Kelurahan Gebangrejo Barat karena tidak menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19.* (Agus Tj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *