Penulis : Bachtiar
Sore itu, sebut saja namanya Budiman, mengunjungi rumah Ibunya untuk pamit sekaligus minta di doakan, karena Ia akan menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib karena merasa telah melakukan perbuatan melawan hukum, Dia merasa telah menghilangkan kendaraan milik kawannya yang disewa selama ini.
Air mata Budiman tak terbendung saat Ia mencium tangan Ibunya untuk berpamitan dan akan pergi menyerahkan diri ke kantor polisi, begitupun air mata ibunya tak bisa lagi dibendung, dan tangispun pecah saat itu.
Dan, baru saja dirinya berpamitan dengan sang Ibu, tiba tiba terdengar dari luar rumah seseorang mengucap salam. Sontak Ia bergegas keluar rumah untuk melihat siapa yang datang, ternyata yang datang adalah kawannya pemilik kendaraan yang Ia sewa dan hilang.
Pemilik kendaraan itu, sebut saja namanya Haji Rouf mengajak musyawarah Budiman untuk mencari solusi agar mobil miliknya dapat ditemukan.
Kemudian Budiman menceritakan kronologis hilangnya mobil tersebut kepada Haji Rouf. Budiman menjelaskan bahwa mobil itu Ia sewa untuk operasional kantor cabang di Bogor. Dan kemudian mobil itu digunakan oleh kepala cabang kantor Bogor.
Namun, oleh kepala kantor cabang Bogor mobil itu digadaikan kepada orang lain tanpa diketahui dirinya. Saat Ia mendatangi kediaman kepala cabang Bogor ternyata yang bersangkutan sudah pindah rumah dan tak dapat diketahui alamatnya.
Dan dirinya mendapat kabar dari rekannya di daerah itu bahwa mobil diduga telah digadaikan ke orang lain. “Begitu ceritanya Ji,” ucap Budiman kepada Haji Rouf.
Tapi, karena Budiman yang menyewa dan menandatangani surat sewanya maka Dialah yang harus bertanggungjawab baik perdata maupun pidana.
“Tapikan mobil itu kamu yang sewa dan menandatangani surat sewanya, saya tidak kenal dengan kawan mu yang di Bogor itu,” cetus Haji Rouf.
Singkat cerita, Haji Rouf selaku pemilik kendaraan mengajak Budiman ke kantor polisi setempat untuk melanjutkan musyawarah. Karena merasa bersalah, Budiman menuruti ajakan Haji Rouf.
“Iya Ji, saya memang sudah berniat selesaikan persoalan ini secara hukum,” ucap Budiman seraya berpamitan dengan Ibunya.
Kemudian, Budiman dan Haji Rouf berangkat ke kantor polisi, sesampainya di kantor polisi Budiman dihadapkan pada petugas kepolisian dan dilakukan pemeriksaan.
Singkat cerita, Budiman tidak bisa pulang lagi karena Dia harus menjalani serangkaian proses hukum. Dia di BAP selama berjam jam, dan singkatnya, Ia harus masuk ke sel tahanan karena diduga terbukti bersalah dalam persoalan itu.
Selama kurang lebih 2 bulan Budiman mendekam dalam sel tahanan kepolisian, kemudian Dia dipindahkan ke Lapas daerah Bekasi sambil menjalani proses sidang dari perkaranya.
Selama mendekam di Lapas tersebut tak banyak aktifitas yang bisa dikerjakannya, Dia hanya bisa pasrah seraya memohon ampunan Allah atas kelalaian yang dilakukannya.
Pada proses sidang terakhir di Pengadilan Negeri Bekasi, Budiman dijatuhi vonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.
Sekembalinya dari sidang pengadilan, Budiman bergegas menuju masjid yang berada di dalam Lapas, Dia berwudhu kemudian sholat dan bermunajat kepada Allah.
“Ya Allah, Ya Robb, hamba ikhlas menerima keputusanMu ini. Ijinkan hamba Mu ini Ya Allah untuk memohon ampunanMu,” sebutnya dalam hati sambil berlinang air mata.* (Bersambung…)