Curi Kamera Digital Canon, RA Ditangkap Polisi

Barang Bukrlti, Camera Digital Canon type EOS 70D

HARIANTRIBUANA.COM, Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil menangkap seorang remaja RA (15) yang diduga melakukan pencurian sebuah kamera digital Canon.

RA melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik korban bernama MUS, warga di Jalan gajah mada Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Jumat (23 /72021) pukul 04.20 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal korban MUS mengetahui ada seseorang yang memposting di media sosial Facebook, sebuah kamera digital untuk dijual. Mengetahui hal ini, korban langsung melaporkan ke Polres Ketapang bahwa ciri ciri kamera yang dijual di facebook tersebut identik dengan kamera korban yang telah hilang dicuri.

“ Dari keterangan korban bahwa kamera miliknya hilang sedang dijual seseorang di facebook, dari sini tim reskrim polres langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku RA beserta barang bukti berupa sebuah kamera digital Canon Type EOS 70D Warna hitam dan satu buah lensa Kit kamera merk SIGMA Magro warna hitam,” jelas Primas.

Primas menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak Tiga kali di berbagai lokasi yang mana hasilnya di pakai untuk keperluan sehari hari pelaku.

” Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.*(Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *