Health  

Penularan Virus Covid-19 di Kabupaten Bogor Mengalami Peningkatan, Ade Yasin Berlakukan PPKM Darurat

Penyemprotan cairan disinfektan gunakan mobil pemadam kebakaran kabupaten Bogor di perumahan Pesona Palad dan sekitarnya, Rabu (30/6/2021).
Penyemprotan cairan disinfektan gunakan mobil pemadam kebakaran kabupaten Bogor di perumahan Pesona Palad dan sekitarnya, Rabu (30/6/2021).

HARIANTRIBUANA.COM, Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin memutuskan untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kebijakan ini dibuat menyusul adanya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali.

Menurut Ade, PPKM Darurat diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor. Pasalnya, angka penularan virus Covid-19 di Kabupaten Bogor mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir ini.

Bahkan, penambahan kasus harian positif Covid-19 terus mencatat rekor sampai ratusan orang.

“Kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur (PPKM Darurat),” ujar Ade usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kamis (1/7/2021).

Kami, terang Ade, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid-19, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.

Ade Yasin Bupati Bogor yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor lebih lanjut menyampaikan rincian aturan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor yang mulai berlaku pada Sabtu, 3 Juli-20 Juli 2021 :

1. Perkantoran 100 persen Work From Home atau WFH bagi sektor non essential.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

3. Untuk sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office atau WFO sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistic, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan prokes ketat.

4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 persen, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

6. Apotek atau toko obat bisa buka 24 jam.

7. Restaurant tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

8. Kontruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

9. Tempat ibadah ditutup sementara.

10. Fasilitas umum ditutup sementara.

11. Kegiatan seni atau budaya ditutup sementara.

12. Transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.

13. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat resepsi (hanya boleh dibawa pulang).

14. Pelaku perjalanan (pesawat dan kereta api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal dosis ke-1), PCR H-2 untuk pesawat, Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan hariantribuana.com dari kawasan kecamatan Klapanunggal warga yang tinggal di komplek perumahan mulai ketat memberlakukan Prokes.

Setiap orang yang keluar masuk perumahan dilakukan penyemprotan hand sanitizer dan diwajibkan menggunakan masker oleh petugas pos jaga. Bahkan ada beberapa perumahan yang melakukan lock down dengan penutupan portal pada pintu batas perumahan.

Seperti di perumahan Grand Kahuripan Desa Klapanunggal, pintu belakang perumahan ini tepatnya pada cluster Rinjani yang berbatasan dengan perumahan Kahuripan Mas dilakukan penutupan portal.

Lainnya, di perumahan Vila Cilengsi Asri 2 dilakukan pengetatan penggunaan masker dan wajib semprot cairan hand sanitizer saat akan memasuki perumahan oleh warga setempat.

Bahkan, pada Rabu (30/6/2021) di perumahan Pesona Palad dan perumahan disekitarnya juga telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan dengan menggunakan kendaraan pemadam kebakaran kabupaten Bogor sebanyak 2 unit yang dilakukan oleh kader dan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pada penyemprotan disinfektan tersebut tampak mantan kepala desa Cikahuripan Makmur Nurhendi turut turun tangan.* (Bachtiar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *