Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Polisi Ini Terancam 15 Tahun Penjara

HARIANTRIBUANA.COM, Maluku Utara – Polda Maluku Utara (Malut) saat ini tengah serius menangani kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Jailolo Selatan Kabupatan Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara pekan lalu.

Tindak kejahatan yang dilakukan oknum Polisi berpangkat Briptu berinsial NE itu terhadap gadis dibawah umur berinsial IN (16) di Polsek Sidangoli Jailolo Selatan pada Senin (14/06/2021) pukul 03.00 WIT.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan saat konfrensi Pers di Mapolda, Kamis (24/06/2021).

“Polri tidak main-main dengan kasus ini, serta menindak tegas kepada anggota Polri siapa pun dia, bila melakukan tidak Pidana kejahatan serta melanggar kode etik anggota Polri”, tegas Adip Rojikan.

Adip menguraikan kronologis kejadian tersebut, bahwa korban IN bersama temannya berinsial AC (19) berangkat dari Bacan Kabupaten Halmahera Selatan melalui Saketa Gane Barat menuju Sidangoli tujuan ke Ternate.

Setiba di Sidangoli sudah malam, lanjut Adip, sehingga mereka harus menginap di satu tempat, tiba -tiba pelaku NE mendapat telepon dari temannya di Bacan untuk monitoring dan mengamankan kedua saudaranya tersebut.

Setelah dimonitoring, ditemukan di satu tempat dan mereka dibawa oleh pelaku ke Polsek untuk pengamanan.

“Dalam proses pengamanan ini, terjadi tindak pidana kejahatan tersebut,” jelas Adip.

Adip mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan sejak Jum’at (18/06/2021) di Polres Ternate dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa 9 orang saksi.

“Pelaku akan diproses Peradilan Umum melalui UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta menjalani sidang internal kode etik anggota Polri dengan ancaman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)”, ujar Adip

“Terkait ada dugaan keterlibatan pihak lain, saat ini masih sedang didalami, bila terbukti akan ditetapkan tersangka selanjutnya,” tutup Adip.* (Ade Manaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *