HARIANTRIBUANA.COM, Nagan Raya – Panitia pelaksana calon Aparatur Desa Lueng Teku Ben Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya mewajibkan kepada calon pendaftar apatur desa berijazah Sekolah Menengah Atas SMA atau setara hal tersebut diungkapkan oleh Suardi sebagai Ketua Panitia Penerima Calon Apatur Desa Lueng Teku Ben.
Selain itu, sambung Suardi maksimal berusia 22 th s/d 42 th dan bersertifikat komputer serta berdomisili di desa setempat ini adalah Regulasi serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
bila semua syarat syarat sudah dipenuhi maka kami atas nama panitia akan mengajukan kepihak Panitia Kecamatan untuk di verifikasi ulang tentang legalitas syarat syarat yang sudah diserahkan oleh para calon.
“Untuk penentuannya ada dipihak Tim Verifikasi Kecamatan, pihak Panitia Desa hanya membuka pendaftaran agar tidak salah dalam penerimaan sesuai syarat syarat yang telah ditetapkan,” kata Suardi yang juga Pj Kades Lueng Teku Ben kepada hariantribuana.com dan tribuananews.com, Selasa (22/6).
Ditempat terpisah, Camat Kuala Pesisir Adnan, SH membenarkan adanya seleksi aparatur dibeberapa desa saat ini termasuk Desa Lueng Teku Ben dengan tahapan sesuai berakhirnya masa jabatan aparatur desa masing masing. Namun menyangkut seleksi sepenuhnya hak penuh di desa masing masing sebab dikemudian hari para calon Aparatur Desa bekerja dibawah pemegang mandat UU no 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintah desa yaitu Kepala Desa.
Maka dari itu, sambung Camat Adnan sepenuhnya kita serahkan kepada Panitia Pelaksana di desa Camat hanya mengeluarkan sertifikat bagi para Aparatur Desa yang sudah dinyatakan memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan.
“Hanya wawancara terakhir yang kami lakukan seterusnya di SK kan oleh para Kepala Desa masing masing,” pungkas Camat Kuala Pesisir.* (Sofyan)