HARIANTRIBUANA.COM, Ketapang – Polsek Delta Pawan berhasil menangkap Tujuh terduga tindak pidana Narkotika jenis sabu, Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 00:20 wib.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan,S.H.,M.Si ditiga lokasi yang berbeda wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanya informasi dari warga bahwa sedang ada kegiatan penggunaan sabu di sebuah kamar hotel.
“ Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan kepada Tujuh terduga pelaku dari berbagi lokasi, atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu yang kami amankan langsung dari tangan tersangka,” kata Chandra.
Dijelaskannya, penangkapan bermula di sebuah kamar hotel yang terletak di jalan DR Suharso dimana di tkp pertama ini pihaknya berhasil mengamankan empat orang pelaku yaitu sdr RIZ, NI, ON dan RUD.
” Mendapat informasi lanjutan bahwa pelaku RUD mendapatkan narkoba dari seseorang yang tinggal di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan. Dan selang beberapa jam tepatnya di Pukul 02.00 wib dini hari, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DED di rumahnya di jalan jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam,” jelas Chandra.
Dia melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DED mengakui bahwa sabu yang ada dengannya didapatkan dari seseorang yang tinggal di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Petugas langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu EFE dan REZ di sebuah rumah di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun.
” Bahwa keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.* (Erwin)