HARIANTRIBUANA.COM, Ketapang – Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perusahaan tambang, PT Laman Mining dan PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) terkait belum dibayarkan nya Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah operator dump truk dibawah UMK.
RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Uti Royden Top, berlangsung di ruang rapat paripurna utama Dewan Perwakilan Derah Kabupaten Ketapang, Kamis (10/6/2021).
Uti Royden Top Menjelaskan, bahwa pihak nya meminta kepada perusahaan untuk membayar gaji karyawan harus berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
” Pihak PT AMP sudah membayarkan THR kepada karyawan tadi siang, tetapi itu tidak cukup, kenapa, Mereka menggaji karyawan itu di bawah UMK, dimana UMK ketapang saat ini 2.862.332 tetapi dari pihak PT AMP hanya membayar 1.800.000 itu jauh sekali kurang nya, jadi kita menuntut kepada AMP untuk membayar gaji sesuai UMK,” tegasnya.
Pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan pengawalan yang ketat kepada perusahaan-perusahaan yang nakal.
” Harapan kami kepada pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan ketapang untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan nakal dan memberikan sanksi yang tegas, kami komisi II siap mengawal,” cetusnya.
Selain itu, dirinya berpesan kepada perusahaan, jangan melakukan pemecatan kepada karyawan yang melaporkan kasus nya kepada Dewan.
” Dan harapan kami setelah adanya laporan karyawan PT AMP kepada kami. Kami tidak mau karyawan itu dipecat, kalau sampai karyawan itu dipecat kami akan kawal mereka,” ucapnya.
Hasil dari RDPU tersebut sedikitnya memuat empat Point kesepakan diantara.
1. Tunjangan hari raya dan gaji karyawan driver dump truk harus dibayarkan sesuai perundang undangan yang berlaku paling lambat tanggal 12 juni 2021.
2. Gaji karyawan dibayar sesuai UMK, dari 1.800.000 harus menjadi, 2.860.323.
3. Apabika PT. Laman Mining dan PT AMP tidak melaksanakan point 1 dan 2 diatas, maka pemerintah daerah wajib menindaklnajuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Semua permasalahan ini merupakan tanggung jawab PT Laman Mining sesuai peraturan pemerintah no. 19 tahun 2012 tentang syarat syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.* (Erwin)