News  

Bongkar Muat Di Tersus Milik PT MSU Tidak Sesuai Izin, KSOP Tuding Pelindo

Tersus milik PT MSU saat Bongkar muat CPO

HARIANTRIBUANA.COM, Ketapang – Aktivitas bongkar muat Terminal khusus (Tersus) milik pengusaha diketapang disinyalir melakukan praktek ilegal yang tidak sesuai izin usaha pokok, Senin (7/6/2021).

Praktek ilegal ini dinilai merugikan negara, lantaran aktivitas bongkar muat tidak sesuai peruntukan.

Salah satu Tersus terindikasi melakukan bongkar muat tidak sesuai perizinan adalah PT Mega Sari Utama (MSU) yang berlokasi di Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan.

Berdasarkan data dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, bahwa usaha pokok PT. MSU hanya meliputi Perdagangan dan Distributor Semen, namun nyatanya tersus ini kerap melakukan pembongkaran barang-barang diluar izin mereka.

Saat dikonfirmasi, satu diantara pekerja bongkar muat di lokasi tersebut yang enggan menyebutkan namanya membenarkan kalau aktivitas bongkar muat di tersus tersebut bermacam-macam.

“Tersus ini sudah sembilan tahun beroperasi, yang dibongkar macam-macam, ada semen, batu, cangkang carnel, CPO, pupuk, sembako dan kadang-kadang pasir,” akunya.

Dia melanjutkan, kalau dirinya tidak mengetahui apakah tersus tersebut hanya memiliki izin bongkar muat perdagangan dan semen atau lebih lantaran dirinya hanya sebatas bekerja di tersus tersebut.

“Izinnya apa saja tidak tahu pasti, yang jelas sebagai pekerja saya berharap pengelola tersus bisa memperhatikan aspek keselamatan kami,” harapnya.

Sementara itu, pernyataan berlawanan disampaikan oleh Kepala KSOP Ketapang, Nuriman dengan satu diantara stafnya Iswanto. Ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Iswanto mengaku kalau pembongkaran di tersus harus disesuaikan dengan izin usaha pokok.

“Tidak boleh tersus bongkar muat selain yang sesuai izin usaha pokoknya, misalkan izin usaha pokoknya bongkar beras maka tidak boleh bongkar yang lain,” tegasnya.

Sedangkan, Kepala KSOP Ketapang, Nuriman saat ditanyai mengenai tersus yang melakukan bongkar muat tidak sesuai perizinan mengaku kalau hal tersebut bisa saja asalkan tidak rutin dilakukan.

“Kalau insidentil, misalkan banyak kapal bongkar dan antri atau kapal penumpang lagi ada kegiatan di Pelabuhan Pelindo, itu menjadi dilema tersendiri,” katanya.

Nuriman mengaku akan mengecek terkait adanya tersus yang melakukan aktivitas bongkar muat tidak sesuai perizinannya.

“Untuk tersus-tersus seperti itu, kami sudah sarankan untuk urus izin tersus guna melayani kepentingan umum ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), nanti kami cari infonya,” terangnya.* ( Erwin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *