Bisnis  

FSBSPK Mengecam, Perusahaan Ini Belum Membayar Gaji dan THR Karyawan, Terlalu..!!!

HARIANTRIBUANA.COM, Ketapang – Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) Kartono mengecam atas perbuatan PT. Abhinaya Mitra Persada (AMP) yang hingga kini belum membayar gaji beserta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Menurut Kartono, perbuatan PT. AMP sudah sangat keterlaluan dan melanggar aturan yang ada, seperti PP 78 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2021 tentang THR, sudah semestinya diberikan sanksi yang tegas.

“PT. AMP harus diberikan sanksi yang tegas, selain itu wajib membayar denda keterlambatan membayar upah,” tegas Kartono.

Dia melanjutkan, persoalan seperti ini harus sesegera mungkin diselesaikan, agar kedepan tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap peraturan.

“Kami meminta kepada instansi terkait agar bisa cepat menyelesaikan kasus ini, kasihan para pekerjanya,” ujar Kartono, Kamis (20/5/2021).

Terungkapnya keterlambatan pemberian THR dan pembayaran gaji setelah puluhan karyawan PT. AMP melaporkan kejadian tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan wilyah Ketapang dan Kayong Utara, selasa (11/05/2021).

Sementara HRD PT. AMP, Agus Mardanu mengaku, alasan perusahaan terlambat memberikan THR dan membayar gaji, karena PT Laman Mining sampai saat ini belum membayar kepada PT AMP. Sehingga, PT. AMP belum memiliki kemampuan memberikan gaji dan THR.

“Soal pembayaran dari PT. Laman Mining ke PT. AMP, saya belum mengetahui kapan akan dibayar. Perusahaan (PT AMP) hanya menyamapaikan internal memo mengenai itu kepada seluruh karyawan,” kata Agus saat diwawancara, Selasa (11/05) siang.

Dia menyebut, adapun jumlah karyawan PT. AMP yang belum mendapat gaji dan THR berjumlah 24 orang dengan masa kerja bervariasi. Bahkan dirinya yang menjabat HRD di perusahaan juga belum mendapatkan THR.

“Ada 24 karyawan. Masa kerja bervariasi, ada yang dua bulan bahkan ada satu tahun. Kita datang ke Dinas Ketenagakerjaan ini harapannya agar hak – hak kita bisa dipenuhi,” tuturnya.

Berdasarkan Internal Memo PT AMP yang ditandatangani Head of Finance dan Accounting, Andy Apriyana, dikeluarkan 7 Mei dari Management Head Office, menginformasikan bahwa pembayaran dari client diestimasikan akan diterima 21 Mei 2021.

Atas dasar itu, maka perusahaan belum memiliki kemampuan membayar gaji bulan Maret sesuai yang tercatat di internal memo sebelumnya tanggal 7 Mei 2021 untuk membayar gaji.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa internal memo diterbitkan agar dapat dimengerti dan disampaikan kepada seluruh karyawan PT AMP – Site Laman Mining.* (Erwin/HT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *